SAMSUL HIDAYAT

Hadir untuk Aspiratif, Merakyat dan Peduli

Hadir di Ruwat Dusun dan Haul Dusun

SAMSUL HIDAYAT hadir di Kegiatan Rueat Dusun dan Haul Dusun Kecicang Desa Ngerong Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahun, kebetulan dalam momen tahun ini dilaksanakan kegiatan tumpengan dan pengajian umum yang dihadiri KH. Imam Muhajir yang diiringi Group Sholawat Al Muhajir dari Mojokerto.

Ruwatan adalah budaya masyarakat Jawa pada umumnya, Ruwatan menurut bahasa setempat mengandung arti “ruwat” yang berarti “luwar” atau “leupas” sedangkan “Dusun" mengandung arti sebuah wilayah Dusun. Ruwat Dusun ini diadakan dengan tujuan memohon kepada sang Pencipta, untuk keselamatan penduduk dusun, kelancaran usaha, keberhasilan pertanian dan lain sebagainya dari serangan orang yang jahat, dari berbagai penyakit, serta hama untuk segala usaha pertaniannya. Ruwat dusun ini merupakan bentuk rasa syukur atas kepada Allah SWT, juga untuk mempererar silaturrahmi antar warga.

Sedangkan Haul adalah serapan dari bahasa Arab, yakni al-haul yang berarti tahun. Dilansir dari laman islam.nu.or.id, dalam bab zakat berdasarkan literatur-literatur fiqih, haul menjadi syarat wajibnya zakat hewan ternak, emas, perak, serta harta dagangan. Dengan kata lain, kekayaan tersebut baru wajib dikeluarkan zakatnya bila telah berumur satu tahun.

Namun, apa itu Haul pada pelaksanaannya? Yakni acara peringatan hari kematian atau wafatnya seseorang yang di hauli atau dilakukan satu tahun sekali, pada hari kematian  atau wafatnya orang yang di hauli tersebut.

Biasanya muatan peringatan haul tidak lepas dari tiga hal. Pertama, tahlilan dirangkai doa kepada si mayit. Kedua, pengajian umum dengan pembacaan secara singkat sejarah orang yang di hauli, mulai dari tanggal lahir atau wafat, jasa-jasa, serta keistimewaan yang patut diteladani. Ketiga, sedekah, bisa diberikan kepada orang-orang yang berpartisipasi pada acara tersebut, maupun yang diserahkan langsung ke rumah masing-masing.

Dan, status hukum tiga hal tersebut, berkaitan  dengan menentukan hukum haul. Poin pertama misalnya mendoakan si mayit, mayoritas ulama dari empat mazhab, sebagaiman diterangkan Syeikh KH.Ali Ma’sum Al-Jogjawi (dari Yogakarta) dalam kitab Hujjah Ah Assunnah wa Al-jam’ah, berpendapat pahala ibadah atau amal saleh yang dilakukan orang yang masih hidup bisa kepada kepada mayit.

Kemudian yang kedua, yakni pengajian, selama tujuannya semata-mata untuk memberikan wawasan, bimbingan dan dakwah yang meningkatkan kualitas ketakwaan kaum muslimin, dengan jalan memperluas pemahaman mereka tentang ajaran agamanya tujuan tersebut, dan tidak menyimpang dari ajaran Islam, yakni pelaksanaan amal ma’ruf nahi munkar, maka bepahala dilakukan.

Terakhir, kegiatan Haul dengan bersedekah. Sedekah yang pahalanya di berikan atau dihadiahkan kepada mayit, pada dasarnya diperbolehkan. Karena hal itu termasuk amal saleh, maka dengan sendirinya haul itu sendiri tidak dilarang.

Dalam sambutannya SAMSUL HIDAYAT memberikan apresiasi kepada warga Dusun Kecicang yang mana dalam acara ruwatan dan Haul ini sangat besar hikmahnya diantaranya sebagai wujud syukur kepada Allah yang kedua masih ingat kepada leluhur, orang tua yang sdh meninggal semoga kita semua tergolong putra putri yang sholeh sholihah. Apa yang sudah diberikan masyarakat baik berupa harta, tenaga dan fikiran dicatat sebagai malan sholihan makbulan.